Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2015

Asuransi Kesehatan Double Claim... Ada Ya?

Buat rekan-rekan yang pernah ditawari asuransi kesehatan oleh agen asuransinya pasti pernah mendengar kata-kata ini. Asuransi kesehatan ini bisa di double claim (klaim ganda), cukup dengan kopi kuitansi yang dilegalisir oleh pihak rumah sakit ketika rawat inap maka kita bisa menerima manfaat dari asuransi kesehatan lainnya jika kita memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan. Sebenarnya bagaimana mekanisme asuransi double claim itu? Prinsip dasar kontrak asuransi kesehatan adalah prinsip indemnity (ganti rugi) yang tujuannya adalah mengembalikan situasi finansial seseorang kembali seperti sedia kala jika terjadi risiko kesehatan yang mengharuskan seseorang di rawat inap. Artinya, ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi adalah untuk mengganti kerugian finansial yang telah dikeluarkan, tidak untuk membuat seseorang menjadi lebih makmur atau untung karena sebuah risiko terjadi. Prinsip indemnity ini bisa dilakukan apabila jenis kerugiannya bisa diukur dan dihitung dengan param